Pengajuan
PERMOHONAN INFORMASI
Mekanisme Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik :
- Pemohon informasi datang kemudian mengisi formulir permintaan informasi, atau mengisi formulir online yang tersedia di website ini, dengan melampirkan identitas diri (KTP) bagi perseorangan, apabila pemohon merupakan Organisasi / LSM harus menyertakan Akta Pendirian dan Identitas Diri si Pemohon. Untuk Formulir permohonan dapat diunduh klik disini
- Form Permohonan yang sudah terisi dan dibubuhi tanda tangan si Pemohon, kemudian dapat dikirimkan melalui via pos / email /eform diantarkan langsung Kantor Dinas atau via E-form.
- Petugas akan mencatat permohonan dan memberikan kembali formulir permintaan informasi publik kepada pemohon yang sudah terisi nomor pendaftaran informasi serta dibubuhi tanda tangan pencatat permohonan sebagai tanda bukti penerimaan permohonan.
- Petugas akan memproses permintaan permohonan sesuai dengan formulir permintaan informasi publik.
- PPID Pelaksana akan memverifikasi permintaan permohonan tersebut apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dibuka untuk umum. Apabila informasi publik yang diminta termasuk dalam kategori dikecualikan, PPID wajib menyampaikan alasan penolakan permohonan informasi kepada pemohon.
- Setelah proses verifikasi permohonan informasi publik selesai, kemudian Petugas akan menyerahkan informasi yang diminta oleh pemohon beserta tanda bukti penyerahan informasi publik.