standar pelayanan
Pelayanan Perpustakaan Keliling
Unit pelayanan : bidang perpustakaan
| No | KOMPONEN | URAIAN | ||
|---|---|---|---|---|
| Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : | ||||
| 1. | persyaratan | 1. Jadwal Pelayanan perpustakaan keliling 2. Surat Permohonan Pelayanan Perpustakaan Keliling | ||
| 2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Petugas melaksanakan pelayanan perpustakaan keliling berdasarkan jadwal yang sudah dibuat atau dari Surat Permohonan perpustakaan keliling yg sudah diverifikasi petugas; 2. Petugas melakukan persiapan Mobil perpustakaan keliling dan Bahan pustaka yang sesuai dengan lokasi perpustakaan keliling yang akan dikunjungi 3. Melapor kepada pihak yang dikunjungi 4. Pelaksanaan Perpustakaan Keliling. 5. Meminta Cap dan Tandatangan Pihak Sekolah Sebagai Laporan | ||
| 3 | Jangka Waktu | Minimal 3 Jam perlokasi | ||
| 4 | Biaya/ Tarif | Gratis | ||
| 5 | Produk Layanan | Penyediaan Bahan Bacaan di Lokasi perpustakaan Keliling | ||
| 6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | 1. Petugas Pengaduan : Customer Service 2. Telepon : 0271-495632 3. Whatsaap : 0851-7699-9930 4. Faximili : 0271-495305 5. SMS Gateway : 0811 2634 333 6. Website : disarpus.karanganyarkab.go.id 7. e-Mail : disarpus.karanganyarkab.go.id 8. SAPAMAS : 0811 2634 333 | ||
| Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : | ||||
| 7 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 6. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat; | ||
| 8 | Kompetensi pelaksana | 1. Menguasai komputer/aplikasi 2. Menguasai ilmu perpustakaan 3. Mampu berkomunikasi dengan baik 4. Mampu berkoordinasi dengan baik 5. Disiplin 6. Teliti | ||
| 9 | Pengawasan internal | 1. Kepala Dinas 2. Kepala Bidang Perpustakaan 3. Kegiatan evaluasi manajemen | ||
| 10 | Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas | 1. Kendaraan Roda 4 Pengangkut Bahan Pustakaan 2. Komputer/laptop 3. Jaringan internet 4. Box tempat bahan pustaka 5. Buku-buku atau koleksi bacaan 6. Karpet 7. ATK | ||
| 11 | Jumlah Pelaksana | 2 Orang | ||
| 12 | Jaminan Pelayanan | 1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan 2. Petugas Penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun 3. Maklumat pelayanan | ||
| 13 | Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan | Area yang atau lokasi yang aman dan nyaman | ||
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Setiap saat dan berkala 2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | ||