standar pelayanan

Layanan Akuisisi arsip yang bemilai sejarah dan bernilai guna

Unit pelayanan : bidang kearsipan

NoKOMPONENURAIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1.persyaratan1. Surat Permohonan Akuisisi Arsip
2. Arsip yang akan diakuisisi
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. unit pengolah arsip mengajukan surat permohonan akuisisi arsip;
2. petugas memproses surat permohonan sesuai dengan pengelolaan surat masuk;
3. petugas mengecek daftar arsip dan fisik arsip
4. petugas dan unit pengolah arsip menandatangani berita acara akuisisi arsip;
5. petugas menyerahkan arsip ke lembaga kearsipan daerah


3Jangka Waktu1 Hari
4Biaya/ TarifGratis
5Produk LayananArsip yang diakuisisi
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukan1. Petugas Pengaduan : Customer Service
2. Telepon : 0271-495632
3. Whatsaap : 0851-7699-9930
4. Faximili : 0271-495305
5. SMS Gateway : 0811 2634 333
6. Website : disarpus.karanganyarkab.go.id
7. e-Mail : disarpus.karanganyarkab.go.id
8. SAPAMAS : 0811 2634 333
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :
7Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2012. Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
5. Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Jasa Kearsipan;
6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Lembaga Negara;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
8. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
8Kompetensi pelaksana1. SDM yang memiliki pengetahuan tentang peraturan dan kebijakan dibidang kearsipan
2. Menguasai ilmu Kearsipan
3. Mampu berkomunikasi dengan baik
4. Mampu berkoordinasi dengan baik
5. Disiplin
6. Tetelitian, cekatan, etika, dan integritas yang tinggi
9Pengawasan internal1. Kepala Dinas
2. Kepala Bidang Kearsipan
3. Kegiatan evaluasi manajemen
10Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas1. Komputer
2. Printer
3. ATK
4. Jaringan Internet
5. Almari/Rak Arsip
6. Daftar Arsip Inaktif dan Statis
7. Arsip Inaktif dan Statis

11Jumlah Pelaksana4 Orang
12Jaminan Pelayanan1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan
2. Petugas Penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun
3. Maklumat pelayanan
13Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan1. Pelayanan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan Kearsipan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. jaminan keamanan dan keselamatan sesuai standar sarana prasarana yang berlaku
14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Setiap saat dan berkala
2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

standar pelayanan lainya

Open chat
Salam Literasi,
hai adakah yang bisa kami bantu ?