standar pelayanan

layanan pengembalian bahan pustaka

Unit pelayanan : bidang perpustakaan

NoKOMPONENURAIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1.persyaratanMembawa bahan pustaka yang dipinjam
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemustaka Menyerahkan bahan Pustaka yang akan dikembalikan;
2. Petugas me-scan barcode Bahan Pustaka melalui aplikasi otomasi perpustakaan
3. Pengembalian selesai




3Jangka Waktu3 Menit
4Biaya/ TarifGratis
5Produk Layananbukti transaksi pengembalian pinjaman bahan pustaka
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukan1. Petugas Pengaduan : Customer Service
2. Telepon : 0271-495632
3. Whatsaap : 0851-7699-9930
4. Faximili : 0271-495305
5. SMS Gateway : 0811 2634 333
6. Website : disarpus.karanganyarkab.go.id
7. e-Mail : disarpus.karanganyarkab.go.id
8. SAPAMAS : 0811 2634 333
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :
7Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
6. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat;
8Kompetensi pelaksana1. Menguasai komputer/aplikasi
2. Menguasai ilmu perpustakaan
3. Mampu berkomunikasi dengan baik
4. Mampu berkoordinasi dengan baik
5. Disiplin
6. Teliti


9Pengawasan internal1. Kepala Dinas
2. Kepala Bidang Perpustakaan
3. Kegiatan evaluasi manajemen
10Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas1. Komputer
2. Printer
3. ATK
4. Jaringan Internet
5. Almari/Rak Arsip
6. Ruang Pelayanan umum
7. Ruang Tunggu umum
8. Ruang Baca umum
9. Ruang Baca Anak
10. Mushola
11. Toilet pria dan wanita, toilet khusus disabilitas
12. Area Parkir
13. Buku-buku atau koleksi bacaan
14. Mobil Perpustakaan Keliling
15. Aplikasi Otomasi Perpustakaan
16. Guide block, selasar, kursi roda
17. Ruang perpustakaan braille
18. Ruang Perpustakaan Anak


11Jumlah Pelaksana6 Orang
12Jaminan Pelayanan1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan
2. Petugas Penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun
3. Maklumat pelayanan


13Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan1. Tersimpannya data di pangakan data yang tesedia
2. backup data pada Aplikasi
3. Tersimpannya data sesuai standar
4. Backup data secara berkala
5. APAR (alat pemadam api ringan)
6. CCTV
7. Jalur Evakuasi

14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Setiap saat dan berkala
2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

standar pelayanan lainya

Open chat
Salam Literasi,
hai adakah yang bisa kami bantu ?