standar pelayanan
layanan pengembalian bahan pustaka
Unit pelayanan : bidang perpustakaan
No | KOMPONEN | URAIAN | ||
---|---|---|---|---|
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : | ||||
1. | persyaratan | Membawa bahan pustaka yang dipinjam | ||
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemustaka Menyerahkan bahan Pustaka yang akan dikembalikan; 2. Petugas me-scan barcode Bahan Pustaka melalui aplikasi otomasi perpustakaan 3. Pengembalian selesai | ||
3 | Jangka Waktu | 3 Menit | ||
4 | Biaya/ Tarif | Gratis | ||
5 | Produk Layanan | bukti transaksi pengembalian pinjaman bahan pustaka | ||
6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | 1. Petugas Pengaduan : Customer Service 2. Telepon : 0271-495632 3. Whatsaap : 0851-7699-9930 4. Faximili : 0271-495305 5. SMS Gateway : 0811 2634 333 6. Website : disarpus.karanganyarkab.go.id 7. e-Mail : disarpus.karanganyarkab.go.id 8. SAPAMAS : 0811 2634 333 | ||
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : | ||||
7 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 6. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat; | ||
8 | Kompetensi pelaksana | 1. Menguasai komputer/aplikasi 2. Menguasai ilmu perpustakaan 3. Mampu berkomunikasi dengan baik 4. Mampu berkoordinasi dengan baik 5. Disiplin 6. Teliti | ||
9 | Pengawasan internal | 1. Kepala Dinas 2. Kepala Bidang Perpustakaan 3. Kegiatan evaluasi manajemen | ||
10 | Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas | 1. Komputer 2. Printer 3. ATK 4. Jaringan Internet 5. Almari/Rak Arsip 6. Ruang Pelayanan umum 7. Ruang Tunggu umum 8. Ruang Baca umum 9. Ruang Baca Anak 10. Mushola 11. Toilet pria dan wanita, toilet khusus disabilitas 12. Area Parkir 13. Buku-buku atau koleksi bacaan 14. Mobil Perpustakaan Keliling 15. Aplikasi Otomasi Perpustakaan 16. Guide block, selasar, kursi roda 17. Ruang perpustakaan braille 18. Ruang Perpustakaan Anak | ||
11 | Jumlah Pelaksana | 6 Orang | ||
12 | Jaminan Pelayanan | 1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan 2. Petugas Penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun 3. Maklumat pelayanan | ||
13 | Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. Tersimpannya data di pangakan data yang tesedia 2. backup data pada Aplikasi 3. Tersimpannya data sesuai standar 4. Backup data secara berkala 5. APAR (alat pemadam api ringan) 6. CCTV 7. Jalur Evakuasi | ||
14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Setiap saat dan berkala 2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) |