standar pelayanan

Pelayanan Ruang Audio Visual

Unit pelayanan : bidang perpustakaan

NoKOMPONENURAIAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
1.persyaratan1. Mengisi buku tamu yang telah disediakan di ruang
2. Memenuhi batasan usia menonton dan jenis film yang diputar
3. Menjadi Anggota perpustakaan dibuktikan dengan membawa kartu Anggota Perpustakaan
2.Sistem, Mekanisme dan Prosedur1. Pemustaka datang sebelum pemutaran film dimulai
2. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu pada kiosk pada tab angota dengan mengisikan nomor anggota perpustakaan
3. Pemustaka masuk ruangan menunggu film dimulai dan tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman
4. Pemustaka menonton film di Ruang Audio Visual
5. Pemutaran film selesai
6. Pemustaka keluar Ruang Audio Visual
3Jangka Waktu2 menit diluar durasi pemutaran film
4Biaya/ TarifGratis
5Produk LayananLayanan menonton film
6Penanganan Pengaduan, saran dan masukan1. Petugas Pengaduan : Customer Service
2. Telepon : 0271-495632
3. Whatsaap : 0851-7699-9930
4. Faximili : 0271-495305
5. SMS Gateway : 0811 2634 333
6. Website : disarpus.karanganyarkab.go.id
7. e-Mail : disarpus.karanganyarkab.go.id
8. SAPAMAS : 0811 2634 333
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi :
7Dasar Hukum1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan;
6. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat;
8Kompetensi pelaksana1. Menguasai komputer/aplikasi
2. Menguasai ilmu perpustakaan
3. Mampu berkomunikasi dengan baik
4. Mampu berkoordinasi dengan baik
5. Disiplin
6. Teliti


9Pengawasan internal1. Kepala Dinas
2. Kepala Bidang Perpustakaan
3. Kegiatan evaluasi manajemen
10Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas1. Bahan film yang akan diputar
2. Komputer
3. set perlengkapan bioskop
4. Media sosialisasi dan pengumuman
5. ATK



11Jumlah Pelaksana2 Orang
12Jaminan Pelayanan1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan
2. Petugas Penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun
3. Maklumat pelayanan


13Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan1. Area yang atau lokasi yang aman dan nyaman
2. Jalur Evakuasi
3. Kelengkapan Alat Pemadam Kebakaran
4. P3K


14Evaluasi Kinerja Pelaksana1. Setiap saat dan berkala
2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)

standar pelayanan lainya

Open chat
Salam Literasi,
hai adakah yang bisa kami bantu ?