standar pelayanan
Pelayanan Ruang Audio Visual
Unit pelayanan : bidang perpustakaan
| No | KOMPONEN | URAIAN | ||
|---|---|---|---|---|
| Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi : | ||||
| 1. | persyaratan | 1. Mengisi buku tamu yang telah disediakan di ruang 2. Memenuhi batasan usia menonton dan jenis film yang diputar 3. Menjadi Anggota perpustakaan dibuktikan dengan membawa kartu Anggota Perpustakaan | ||
| 2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemustaka datang sebelum pemutaran film dimulai 2. Pemustaka datang dan mengisi buku tamu pada kiosk pada tab angota dengan mengisikan nomor anggota perpustakaan 3. Pemustaka masuk ruangan menunggu film dimulai dan tidak diperkenankan membawa makanan atau minuman 4. Pemustaka menonton film di Ruang Audio Visual 5. Pemutaran film selesai 6. Pemustaka keluar Ruang Audio Visual | ||
| 3 | Jangka Waktu | 2 menit diluar durasi pemutaran film | ||
| 4 | Biaya/ Tarif | Gratis | ||
| 5 | Produk Layanan | Layanan menonton film | ||
| 6 | Penanganan Pengaduan, saran dan masukan | 1. Petugas Pengaduan : Customer Service 2. Telepon : 0271-495632 3. Whatsaap : 0851-7699-9930 4. Faximili : 0271-495305 5. SMS Gateway : 0811 2634 333 6. Website : disarpus.karanganyarkab.go.id 7. e-Mail : disarpus.karanganyarkab.go.id 8. SAPAMAS : 0811 2634 333 | ||
| Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing) meliputi : | ||||
| 7 | Dasar Hukum | 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan; 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan; 6. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 117 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. 7. Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 91 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat; | ||
| 8 | Kompetensi pelaksana | 1. Menguasai komputer/aplikasi 2. Menguasai ilmu perpustakaan 3. Mampu berkomunikasi dengan baik 4. Mampu berkoordinasi dengan baik 5. Disiplin 6. Teliti | ||
| 9 | Pengawasan internal | 1. Kepala Dinas 2. Kepala Bidang Perpustakaan 3. Kegiatan evaluasi manajemen | ||
| 10 | Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas | 1. Bahan film yang akan diputar 2. Komputer 3. set perlengkapan bioskop 4. Media sosialisasi dan pengumuman 5. ATK | ||
| 11 | Jumlah Pelaksana | 2 Orang | ||
| 12 | Jaminan Pelayanan | 1. Melaksanakan layanan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan 2. Petugas Penyelenggara layanan memiliki kompetensi yang memadai dan santun 3. Maklumat pelayanan | ||
| 13 | Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan | 1. Area yang atau lokasi yang aman dan nyaman 2. Jalur Evakuasi 3. Kelengkapan Alat Pemadam Kebakaran 4. P3K | ||
| 14 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | 1. Setiap saat dan berkala 2. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | ||