Setiap coretan tinta di atas kertas daluwang, setiap lembar lontar yang berusia ratusan tahun, menyimpan kearifan dan jejak sejarah peradaban Nusantara. Untuk menyelamatkan khazanah tak ternilai ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Karanganyar secara aktif melaksanakan kegiatan Visitasi, Identifikasi, dan Pendataan Naskah Kuno Nusantara. Program strategis ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam pelestarian budaya, yang didanai penuh melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Apa Itu Naskah Kuno? Memahami Definisi Hukum dan Nilainya
Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami definisi formal dari naskah kuno. Berdasarkan Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, naskah kuno adalah:
Seluruh dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri,
yang berusia minimal 50 (lima puluh) tahun, serta memiliki nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan ilmu pengetahuan.
Dengan definisi ini, upaya pelestarian tidak hanya sekadar menyimpan benda tua, tetapi juga menjaga kandungan ilmu dan identitas budaya yang terkandung di dalamnya.
Tujuan Strategis di Balik Pendataan Naskah Kuno
Kegiatan ini bukan hanya berupa kunjungan biasa. Terdapat sejumlah tujuan mendalam dan strategis yang ingin dicapai, yaitu:
- Mengidentifikasi dan memetakan secara komprehensif keberadaan serta sebaran naskah-naskah kuno yang masih tersimpan, baik di tangan individu, keluarga, maupun lembaga di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar.
- Melakukan inventarisasi mendetail terhadap khazanah naskah, termasuk mengidentifikasi pemiliknya, judul naskah, bahasa yang digunakan, dan yang terpenting adalah mendokumentasikan kondisi fisik setiap naskah untuk menentukan tindakan konservasi yang diperlukan.
- Membangun sebuah basis data naskah kuno daerah yang terintegrasi. Basis data ini menjadi fondasi utama untuk segala upaya pelestarian lebih lanjut, penelitian akademis, dan pemberian apresiasi kepada para pelestari naskah.
- Meningkatkan kesadaran dan apresiasi masyarakat akan pentingnya naskah kuno sebagai bagian dari warisan budaya bangsa (cultural heritage) yang harus dilindungi bersama. Sosialisasi selama visitasi menjadi momen penting untuk edukasi publik.
Sasaran dan Langkah Konkret: Digitalisasi untuk Masa Depan
Sasaran utama dari kegiatan ini adalah semua naskah kuno yang memenuhi kriteria undang-undang dan tersebar di Karanganyar. Tim ahli akan mendatangi lokasi penyimpanan naskah untuk melakukan pemeriksaan langsung.
Yang patut menjadi perhatian, selain melakukan identifikasi, Disarpus Karanganyar juga mengambil langkah progresif dengan melakukan digitalisasi naskah kuno. Proses digitalisasi ini adalah bentuk modern dari pelestarian, di mana isi naskah dialihmediakan ke bentuk digital softcopy. Manfaatnya sangat besar:
-
- Keabadian Digital: Melindungi isi naskah dari kerusakan fisik yang mungkin terjadi pada medium aslinya.
-
- Aksesibilitas Luas: Memudahkan peneliti, akademisi, dan masyarakat luas untuk mengakses dan mempelajari naskah tanpa harus menyentuh fisik aslinya, sehingga mengurangi risiko kerusakan.
-
- Warisan untuk Generasi Mendatang: Memastikan nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan dalam naskah dapat dinikmati dan dipelajari oleh generasi mendatang.
Kesimpulan: Merawat Masa Lalu, Memaknai Masa Depan
Kegiatan Visitasi, Identifikasi, dan Pendataan Naskah Kuno Nusantara oleh Disarpus Karanganyar adalah investasi berharga untuk masa depan budaya bangsa. Dengan memetakan, mendata, dan mendigitalkan warisan leluhur, kita tidak hanya sekadar menyimpan masa lalu, tetapi juga aktif merawat jati diri dan fondasi ilmu pengetahuan untuk kemajuan bangsa di masa yang akan datang.
Jika Anda memiliki informasi mengenai keberadaan naskah kuno di wilayah Karanganyar, jangan ragu untuk menghubungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Karanganyar. Kontribusi Anda sangat berarti dalam melestarikan warisan budaya kita bersama.
Seluruh data hasil pendataan yang telah diverifikasi kemudian didaftarkan melalui aplikasi resmi pendaftaran naskah dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di tautan berikut:
🔗 https://khastara.perpusnas.go.id/pernaskahan/pendaftaran










